Bapak/Ibu, berikut kami sampaikan Surat Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dapat dibaca seksama pada Lampiran Surat.
Berikut poin konsultasi umum terkait aplikasi SIMBA:
1. Bantuan dapat diakses dan diajukan oleh lembaga sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.
2. Pengajuan bantuan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.
3. Ketentuan alur akses SIMBA bagi Akun Pesantren:
- Pesantren yang sudah memiliki tanda daftar/IJOP/Nomor Statistik Pesantren.
- Pesantren sudah terdaftar dan memiliki Akun EMIS.
- Pesantren sudah melengkapi seluruh isian data di EMIS.
- Pesantren sudah berhasil mendownload BAP (Berita Acara Pendataan).
- Pesantren sudah menunggu 1X24 Jam setelah melengkapi data EMIS dan download BAP.
- Pesantren Login SIMBA menggunakan Akun EMIS-nya.
4. Jika muncul keterangan ”Data Lembaga Anda Belum Lengkap. Silahkan Login ke EMIS terlebih dahulu dan lengkapi data lembaga Anda”, menunjukkan bahwa Akun EMIS Anda belum lengkap dan silahkan dicek kembali dan dilengkapi seluruh data di EMIS.
5. Jika muncul keterangan ”Mohon Maaf, Username dan Password Anda Salah. Silakan login dengan Akun EMIS lembaga yang terdaftar pada EMIS dan yang selama ini digunakan untuk melakukan updating data pada EMIS”, menunjukkan bahwa Email/Password yang dimasukkan tidak sesuai/salah dengan Akun EMIS.
6. Terdapat info keterangan pada jenis berkas persyaratan, silakan arahkan kursor (mouse) pada tanda “i” warna biru (hanya arahkan, tdk diklik) dan silakan dibaca teliti keterangannya.
7. Keterangan/Status “Mengajukan” menunjukkan pengajuan belum diverifikasi/diproses oleh Kemenag Kab/Kota setempat.
8. Jika dokumen pengajuan bantuan belum lengkap dan akan dilengkapi pada hari berikutnya silakan pilih simpan sebagai draft dengan sebelumnya mengupload minimal 1 dokumen.
9. Jika Lembaga sudah memilih simpan dan ajukan, maka pengajuan tidak bisa diperbaiki/dibatalkan, kecuali sudah ditolak oleh Kemenag Kab/Kota/Kanwil/Pusat.
Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Proposal Bantuan diajukan pada periode tanggal 14 Februari 2023 s.d. 10 Maret 2023
dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun
Anggaran 2023;
2. Periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil
Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d. 17 Maret 2023;
3. Proses pengajuan proposal Bantuan, penetapan calon penerima Bantuan, proses
pencairan dana Bantuan, serta keikut-sertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan
dana awal kepada Pesantren;
4. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS
dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama;
5. Untuk informasi dan konsultasi teknis aplikasi SIMBA dapat menghubungi Hery Irawan
(0856-9345-8934);
Demikian dan terima kasih, wassalam.