Minggu, 12 Maret 2023

PENDIDIKAN KESETARAAN JENJANG ULYA LAKSANAKAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN SECARA ONLINE

Tidak ada komentar:

 

USPBK PPS Nasyatul Barokah Gresik (8/3/2023)

www.pkpps-ponpes.com - pada pelaksanaan ujian satuan pendidikan tahun pelajaran 2022-2023 pada PKPPS tingkat Ulya secara serentak melaksanakan ujian sekolah berbasis komputer. 

Peserta Ujian Satuan Pendidian yang berbasis komputer atau CBT tingkat ulya sebanyak 3352 peserta, peserta didik dalam pelaksanaan menggunakan perangkat komputer dan juga android.

Menurut Kepala Satuan Pendidikan PKPPS Nasy'atul Barokah Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik "kami melaksanakan USP ini untuk pertama kali serta insyaAllah tahun ini pertama kali kami meluluskan siswa PKPPS dan alhamdulillah fasilitas komputer atau laptop memadai untuk kelancaran pelaksanaan USPBK, jaringan internet dan lainnya semuanya lancar dan sukses".

Penyediaan aplikasi ujian sekolah berbasik komputer ini di fasilitasi oleh POKJA Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah FKPKPPS, sehingga memudahkan dalam penyelenggaraan ujian bagi lembaga PKPPS, serta ujian ini modelnya full online, kata Adi Saputra Ketua Pokja FKPKPPS DKI Jakarta 

Kamis, 02 Maret 2023

JUKNIS BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN KESETARAAN

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.comJuknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu. Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber days manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanva perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.


Juknis Bantuan Insentif Pendidik

Form Pengajuan Insentif pendidik 2023

Kamis, 23 Februari 2023

JUKNIS UJIAN SEKOLAH PKPPS TAHUN 2023

Tidak ada komentar:


 

ASAS penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas peserta, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan. Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dengan tujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Juknis USP PKPPS 2023


CONTOH PROPOSAL BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN

Tidak ada komentar:

 


Bantuan BOP Pondok pesantren memerlukan rekomendasi, ada pilihan, tidak harus keduanya ya, bisa rekomendasi Kabupaten atau Kota (Kantor Kemenag) atau rekomendasi dari Kakanwil (Provinsi).

Pilih salah satunya saja rekomendasi yang hendak sampean lampirkan.

Dalam mendapatkan rekomendasi ini tentu sampean membuat permohonan kepada Kepala untuk merekomendasikan pondok anda supaya mendapatkan bantuan BOP Pondok Pesantren.

Tujukan surat ini kepada penanda tangan rekomendasi, bisa Kakanwil atau Kankemenag.

Kami membuat contoh pengajuan rekomendasi yang include pada contoh proposal.

Perkara bentuknya rekomendasi seperti apa, tidak ada acuannya, bisa saja beda kepala berbeda redaksi dan susunan kalimat.

Mengacu kepada edaran, isian pokok dalam surat rekomendasi yaitu menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan pondok pesantren sebagai pemohon bantuan.

Anda bebas untuk mengedit, mengubah, menambah, mengurangi maupun sama sekali mengabaikan contoh yang kami unggah, itu hak prerogatif anda.

Sebaiknya anda cermati pula untuk banyak mengganti kata pontren pada proposal ini menyesuaikan dengan nama lembaga anda.

Jangan sampai nanti proposal anda nyelonong sampai jakarta tetapi masih banyak keliru dan bertabur nama pesantren lain pada proposal anda.

Ada kendala mengunduh kami lampirkan tautan pengunduhannya;

CONTOH PROPOSAL BOP PESANTREN 2023

Rabu, 15 Februari 2023

PENDAFTARAN KIP-KULIAH 2023

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Pemerintah melalui Kementrian pendidikan di tahun 2023 ini sudah mulai membuka pendaftaran KIP-Kuliah tahun 2023. Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023 

1Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah14 Februari 202331 Oktober 2023
2Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)16 Februari 202327 Februari 2023

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau 

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan 

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

laman pendaftaran KIP-Kuliah

1. Jalur Kemendikbud https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

2. Jalur Kemenag http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home 

Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendafataran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas persyaratan (KTP, KK, Kartu PIP/PKH, foto warna 3x4, raport, transkip nilai dari sekolah, rekening listrik, pembayaran pbb, surat penghasilan orang tua, foto rumah, pakta integritas)

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara)

DOWNLOAD PANDUAN PENDAFTARAN KIP KULIAH

BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2023

Tidak ada komentar:

 


Bapak/Ibu, berikut kami sampaikan Surat Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dapat dibaca seksama pada Lampiran Surat.

Berikut poin konsultasi umum terkait aplikasi SIMBA:

1. Bantuan dapat diakses dan diajukan oleh lembaga sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.

2. Pengajuan bantuan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.

3. Ketentuan alur akses SIMBA bagi Akun Pesantren:

- Pesantren yang sudah memiliki tanda daftar/IJOP/Nomor Statistik Pesantren.

- Pesantren sudah terdaftar dan memiliki Akun EMIS.

- Pesantren sudah melengkapi seluruh isian data di EMIS.

- Pesantren sudah berhasil mendownload BAP (Berita Acara Pendataan).

- Pesantren sudah menunggu 1X24 Jam setelah melengkapi data EMIS dan download BAP.

- Pesantren Login SIMBA menggunakan Akun EMIS-nya.

4. Jika muncul keterangan ”Data Lembaga Anda Belum Lengkap. Silahkan Login ke EMIS terlebih dahulu dan lengkapi data lembaga Anda”, menunjukkan bahwa Akun EMIS Anda belum lengkap dan silahkan dicek kembali dan dilengkapi seluruh data di EMIS.

5. Jika muncul keterangan ”Mohon Maaf, Username dan Password Anda Salah. Silakan login dengan Akun EMIS lembaga yang terdaftar pada EMIS dan yang selama ini digunakan untuk melakukan updating data pada EMIS”, menunjukkan bahwa Email/Password yang dimasukkan tidak sesuai/salah dengan Akun EMIS.

6. Terdapat info keterangan pada jenis berkas persyaratan, silakan arahkan kursor (mouse) pada tanda “i” warna biru (hanya arahkan, tdk diklik) dan silakan dibaca teliti keterangannya.

7. Keterangan/Status “Mengajukan” menunjukkan pengajuan belum diverifikasi/diproses oleh Kemenag Kab/Kota setempat.

8. Jika dokumen pengajuan bantuan belum lengkap dan akan dilengkapi pada hari berikutnya silakan pilih simpan sebagai draft dengan sebelumnya mengupload minimal 1 dokumen.

9. Jika Lembaga sudah memilih simpan dan ajukan, maka pengajuan tidak bisa diperbaiki/dibatalkan, kecuali sudah ditolak oleh Kemenag Kab/Kota/Kanwil/Pusat.

Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

1. Proposal Bantuan diajukan pada periode tanggal 14 Februari 2023 s.d. 10 Maret 2023

dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun

Anggaran 2023;

2. Periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil

Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d. 17 Maret 2023;

3. Proses pengajuan proposal Bantuan, penetapan calon penerima Bantuan, proses

pencairan dana Bantuan, serta keikut-sertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan

dana awal kepada Pesantren;

4. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS

dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama;

5. Untuk informasi dan konsultasi teknis aplikasi SIMBA dapat menghubungi Hery Irawan

(0856-9345-8934);

Demikian dan terima kasih, wassalam.

Selasa, 14 Februari 2023

JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PKPPS TAHUN 2023

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di lingkungan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Dalam menjamin mutu pendidikan, semua aspek baik pendidik, satuan pendidikan dan Pemerintah perlu melakukan penilaian hasil belajar untuk peserta didik agar dapat melihat kualitas keberlangsungan proses pembelajaran di lingkungan PKPPS.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Petunjuk teknis ini disusun bertujuan sebagai pedoman bagi lingkungan Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dalam melaksanakan mekanisme penilaian hasil belajar santri sebagai standar peningkatan mutu pendidikan.

Lingkup Penilaian

1. Penilaian pendidikan pondok pesantren tingkat ula, wustha, dan ulya terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh ustadz/ah;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan

c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

2. Penilaian hasil belajar santri pada pendidikan tingkat ula, wustha, dan ulya meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

3. Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh ustadz/ah untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku santri.

4. Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan santri.

5. Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan santri menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

6. Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan poin (5) dilakukan oleh ustadz/ah, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

                                    DOWNLOAD JUKNIS PENILAIAN PKPPS 2023

DOWNLOAD E-RAPOT PKPPS

 
Copyright ©2016 PENDIDIKAN KESETARAAN PONPES • All Rights Reserved.
Distributed By Protemplateslab & Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger