Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kementerian Agama sebagai kementerian yang membawahi berbagai satuan pendidikan, baik lembaga formal, seperti PGRA, MI, MTs, MA, dan PTKI, maupun lembaga non-formal, seperti pondok pesantren memiliki andil dalam memperoleh tujuan pendidikan nasional. Pondok Pesantren merupakan satuan pendidikan yang dikelola di bawah naungan Kemenag juga perlu disediakan pendidikan kesetaraan sebagai legalitas bagi para lulusannya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan pendidikan kesetaraan tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan santri yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu pondok pesantren pada tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya.
Hal tersebut di atas merujuk kepada ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal, dalam hal ini pondok pesantren, dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Ketentuan Umum
1. Pendidikan Kesetaraan adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
2. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelengarakan jenis pendidikan lainnya.
3. Santri adalah sebutan lain santri yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelalajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah.
4. Ustadz adalah sebutan lain tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Salafiyah yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Pendidikan kesetaraan tingkat ula adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.
6. Pendidikan kesetaraan tingkat wustha adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.
7. Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Wajib Belajar yang selanjutnya disebut Wajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan layanan, perluasan dan pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara pada masa usia sekolah.
11. Pendidikan Dasar adalah merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah dalam bentuk SD/MI/bentuk lain yang sederajat serta SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
12. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
13. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
15. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai pertanggungjawaban pendidikan.
16. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
JUKNIS STANDAR AKADEMI LENGKAP BISA DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI
KLIK DISINI