Pontren
Tampilkan postingan dengan label Pontren. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Mei 2023

APLIKASI PENULISAN IJAZAH PKPPS TAHUN 2023, SESUAI JUKNIS

2 komentar:

 


Salam para Pembelajar,

berikut kami ingin berbagi aplikasi rekap Data Kolektif Nilai yang digunakan untuk menulis Ijazah, Surat Keterangan Lulusan dan Keterangan Hasil Ujian Sekolah.

Yuk! langsung klik Aplikasi Berikut KLIK DISINI

JANGAN LUPA PANDUANNYA DI BACA YA

SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMBANTU


Selasa, 21 Maret 2023

CARA MENDAFTAR AKREDITASI BAGI SEKOLAH KESETARAAN TAHUN 2023

1 komentar:

 


Salam Kemajuan,

Semangat Pendidikan Kesetaraan Berkemajuan bersama pkpps-ponpes.com, Berikut kami sajikan cara untuk dapat menggunakan SISPENA dalam rangka pendataan lembaga pendidikan atau sekolah dengan tujuan mengkuti Akreditasi.

Akreditasi merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta. Akreditasi harus selalu di perbaharui setiap 5 tahun sekali.

Sebelum melangkah kepada nilai akreditasi kita harus mengetahui aplikasi atau portal khusus untuk melakukan pendaftaran Akreditasi, mengetahu aplikasi dasar untuk pengimputan data dan dokumen sekolah yang menjadi persyaratan utama sebelum melakukan akreditasi, aplikasi tersebut bernama SISPENA.

Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah/ Sispena merupakan aplikasi berbasis web, artinya dapat diakses kapan saja, dimana saja selama mendapatkan akses internet. Pada aplikasi Sispena, terdapat dua kategori yaitu sekolah sasaran dan bukan sasaran.

Untuk melihatnya harus login terlebih dahulu pada Aplikasi Sispena dengan mengikuti panduan cara registrasi/ login aplikasi Sispena berikut ini:

1.   Buka Website Aplikasi Sispena

Ketiklah alamat/ url https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena ke browser atau sispena yang bisa digunakan.


2.   Registrasi Akun Sekolah

Setelah terbuka halaman login Sispena silakan masukkan username serta password standar berupa NPSN “nantinya pasword dapat diubah saat sudah login”. Pada bagian level pengguna pilih sebagai sekolah.

Selanjutnya, jika muncul kotak ceklis / verifikasi gambar maka harus dijawab, kemudian baru bisa login aplikasi Sispena.


3.   Isi Identitas Sekolah Secara Lengkap

Saat pertama kali login Sispena. Sistem otomatis menampilkan jendela form isian identitas sekolah. Lengkapi form tersebut sampai selesai, pastikan form email sudah terisi, karena email ini nantinya digunakan sebagai akun recovery akun sispena jika lupa password.

4.   Login ke Beranda Aplikasi Sispena

Setelah melengkapi identitas sekolah, maka akan masuk ke area penilaian evaluasi diri sekolah, jika pada menu ini tidak terdapat data atau kosong artinya belum di maping sebagai sasaran akreditasi tahun berjalan “yang melakukan mapping bukan kita ya, tapi BAP”. Namun jika terdapat menu penilaian berarti telah disasar sebagai peserta akreditasi pada aplikasi Sispena.

Bagi yang belum termasuk sasaran akreditasi jangan khawatir, karena masih tetap dapat mencoba penilaian berdasarkan instrumen baru dengan memanfaatkan Fitur Simulasi Sispena pada bagian kiri.


5.   Isi dan Lengkapi Instrumen Akreditasi Sekolah

Dalam  tabel  evaluasi diri sekolah terdapat 6 menu yang harus dilengkapi yaitu Pernyataan  Kepala Sekolah, Prasyarat Akreditasi, Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP), Photo Pendukung, Penilaian EDS dan Kartu Kendali.

Berikut penjelasan Cara Login ke SISPENA BAN PAUD PNF Terbaru:
1. Silahkan bula url login ke : https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/login 
2. akan muncul halaman login seperti berikut:


3. Isikan user dan Sandi menggunakan nomer NPSN Sekolah
4. Selanjutnya klik Masuk atau sign in
5. akan tampil halaman dashboard


6. Silahkan edit profil sekolahnya
7. upload 5 Penilaian Prasyarat Akreditasi PPA diantaranya
    a. Surat Pengajuan Akreditasi dari kepala sekolah
    b. Jumlah Siswa
    c. Kualifikasi  Pendidik
    d. Ijin Opersional dan NPSN
    e. Kurikulum KTSP
8. Selanjutnya isi dokumen sesuai yang diminta

Demikian tutorial cara untuk bisa mengajukan Akreditasi pada SISPENA tahun 2023 bagi Sekolah Kesetaraan pondok Pesantren Salafiyah. perlu kami ingatkan link yang digunakan adalah BAN PAUD PNF bukan yang lain. Terima kasih

Sabtu, 18 Maret 2023

CARA MENAMBAH GAMBAR KE ENTRI BLOG

Tidak ada komentar:

 

Anda dapat menambahkan foto, gambar lain, dan video ke setiap entri blog yang dibuat.

Menambahkan gambar ke entri blog

Gambar di blog disimpan dalam Arsip Album Google dan pop-up di Blogger ketika Anda menyisipkannya ke halaman atau entri blog.
Catatan: Foto atau video yang diupload akan diperhitungkan dalam batas penyimpanan jika:

  • Jika tinggi atau lebar foto Anda melebihi 2.048 piksel.
  • Video lebih lama dari 15 menit.
     
  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan gambar.
  5. Pada Editor Entri, klik Sisipkan gambar Sisipkan gambar.
  6. Pilih tempat asal gambar yang ingin Anda upload.
  7. Pilih satu atau beberapa gambar untuk diupload.
  8. Klik Tambahkan yang dipilih.
  9. Jika gambar sudah ada dalam entri, klik untuk mengubah ukuran, teks, atau perataannya pada halaman.
Menambahkan gambar ke entri secara cepat dengan menariknya:
  1. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan gambar.
  2. Tarik gambar dari folder atau desktop ke halaman entri di tempat yang Anda inginkan.

Mencegah gambar terbuka di overlay

Secara default, gambar pada blog Anda akan dibuka di overlay besar yang disebut Lightbox. Untuk mencegah gambar terbuka di Lightbox:

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Di menu sebelah kiri, pilih Setelan lalu Entri, komentar, dan berbagi.
  5. Pada bagian "Entri", cari “Tampilkan gambar dengan Lightbox" lalu pilih Tidak.

Catatan: Jika Tampilan Dinamis diaktifkan, gambar dalam blog Anda hanya bisa dibuka dengan menonaktifkannya.

Menghapus gambar dari album

Anda dapat menghapus gambar dari arsip album kapan saja. Jika Anda menghapus gambar dari album blog di Arsip Album, gambar juga akan dihapus dari blog.
Catatan: Jika Anda menempatkan foto dari folder pribadi di blog, salinannya dapat muncul di folder tersebut dan di Arsip Album. Jika ingin benar-benar menghapus foto tersebut dari Arsip Album, Anda harus menghapusnya dari kedua tempat: folder pribadi dan album blog di Arsip Album.

Memecahkan masalah upload

Jika Anda memiliki masalah proses upload gambar, hapus cache dan cookie, kemudian cobalah langkah-langkah berikut:

  • Nonaktifkan pemblokir pop-up Anda atau tambahkan Blogger.com dalam setelan pemblokir pop-up.
  • Nonaktifkan plugin yang telah diinstal pada browser Anda.
  • Coba versi terbaru Google Chrome, Mozilla Firefox, dan Internet Explorer.

Menambahkan video ke blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan video.
  5. Pilih Editor Entri, klik Sisipkan video Sisipkan video.
  6. Pilih video yang ingin Anda gunakan.

Catatan:

  • Hindari penambahan konten yang di-host oleh orang lain tanpa persetujuan mereka.
  • Hindari penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa otorisasi. Pelajari lebih lanjut tentang kebijakan hak cipta Blogger.
  • Hindari penambahan konten yang melanggar kebijakan konten kami. Ini termasuk citra eksplisit yang diposting tanpa persetujuan subjek dan konten yang mengandung perkataan yang mendorong kebencian, kekerasan, serta konten yang tidak sopan.

Mengelola video Anda

Anda dapat melihat, mendownload, atau menghapus semua video yang diupload ke blog Anda.

Sebagai pemilik blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Klik blog yang ingin Anda kelola videonya.
  4. Di menu sebelah kiri, klik Setelan lalu Lainnya.
  5. Di bagian "Impor & backup", cari "Video dari blog Anda" lalu klik Kelola video. Perpustakaan video Anda akan terbuka di jendela baru.
  6. Untuk menghapus video, klik Hapus. Untuk mendownload video, klik Download.

Sebagai penulis blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Klik blog yang ingin Anda kelola videonya.
  4. Di menu sebelah kiri, klik Setelan lalu Dasar.
  5. Di bagian "Pengelolaan video", cari "Video dari blog Anda" dan klik Kelola video. Perpustakaan video Anda akan terbuka di jendela baru.
  6. Untuk menghapus video, klik Hapus. Untuk mendownload video, klik Download.

Catatan: Pemilik blog dapat melihat, mendownload, dan menghapus semua video yang diupload ke blog mereka. Penulis blog hanya dapat melihat, mendownload, dan menghapus video yang telah mereka upload sendiri ke blog.

Kamis, 02 Maret 2023

JUKNIS BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN KESETARAAN

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.comJuknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu. Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber days manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanva perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.


Juknis Bantuan Insentif Pendidik

Form Pengajuan Insentif pendidik 2023

Kamis, 23 Februari 2023

CONTOH PROPOSAL BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN

Tidak ada komentar:

 


Bantuan BOP Pondok pesantren memerlukan rekomendasi, ada pilihan, tidak harus keduanya ya, bisa rekomendasi Kabupaten atau Kota (Kantor Kemenag) atau rekomendasi dari Kakanwil (Provinsi).

Pilih salah satunya saja rekomendasi yang hendak sampean lampirkan.

Dalam mendapatkan rekomendasi ini tentu sampean membuat permohonan kepada Kepala untuk merekomendasikan pondok anda supaya mendapatkan bantuan BOP Pondok Pesantren.

Tujukan surat ini kepada penanda tangan rekomendasi, bisa Kakanwil atau Kankemenag.

Kami membuat contoh pengajuan rekomendasi yang include pada contoh proposal.

Perkara bentuknya rekomendasi seperti apa, tidak ada acuannya, bisa saja beda kepala berbeda redaksi dan susunan kalimat.

Mengacu kepada edaran, isian pokok dalam surat rekomendasi yaitu menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan pondok pesantren sebagai pemohon bantuan.

Anda bebas untuk mengedit, mengubah, menambah, mengurangi maupun sama sekali mengabaikan contoh yang kami unggah, itu hak prerogatif anda.

Sebaiknya anda cermati pula untuk banyak mengganti kata pontren pada proposal ini menyesuaikan dengan nama lembaga anda.

Jangan sampai nanti proposal anda nyelonong sampai jakarta tetapi masih banyak keliru dan bertabur nama pesantren lain pada proposal anda.

Ada kendala mengunduh kami lampirkan tautan pengunduhannya;

CONTOH PROPOSAL BOP PESANTREN 2023

Rabu, 15 Februari 2023

BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2023

Tidak ada komentar:

 


Bapak/Ibu, berikut kami sampaikan Surat Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dapat dibaca seksama pada Lampiran Surat.

Berikut poin konsultasi umum terkait aplikasi SIMBA:

1. Bantuan dapat diakses dan diajukan oleh lembaga sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.

2. Pengajuan bantuan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.

3. Ketentuan alur akses SIMBA bagi Akun Pesantren:

- Pesantren yang sudah memiliki tanda daftar/IJOP/Nomor Statistik Pesantren.

- Pesantren sudah terdaftar dan memiliki Akun EMIS.

- Pesantren sudah melengkapi seluruh isian data di EMIS.

- Pesantren sudah berhasil mendownload BAP (Berita Acara Pendataan).

- Pesantren sudah menunggu 1X24 Jam setelah melengkapi data EMIS dan download BAP.

- Pesantren Login SIMBA menggunakan Akun EMIS-nya.

4. Jika muncul keterangan ”Data Lembaga Anda Belum Lengkap. Silahkan Login ke EMIS terlebih dahulu dan lengkapi data lembaga Anda”, menunjukkan bahwa Akun EMIS Anda belum lengkap dan silahkan dicek kembali dan dilengkapi seluruh data di EMIS.

5. Jika muncul keterangan ”Mohon Maaf, Username dan Password Anda Salah. Silakan login dengan Akun EMIS lembaga yang terdaftar pada EMIS dan yang selama ini digunakan untuk melakukan updating data pada EMIS”, menunjukkan bahwa Email/Password yang dimasukkan tidak sesuai/salah dengan Akun EMIS.

6. Terdapat info keterangan pada jenis berkas persyaratan, silakan arahkan kursor (mouse) pada tanda “i” warna biru (hanya arahkan, tdk diklik) dan silakan dibaca teliti keterangannya.

7. Keterangan/Status “Mengajukan” menunjukkan pengajuan belum diverifikasi/diproses oleh Kemenag Kab/Kota setempat.

8. Jika dokumen pengajuan bantuan belum lengkap dan akan dilengkapi pada hari berikutnya silakan pilih simpan sebagai draft dengan sebelumnya mengupload minimal 1 dokumen.

9. Jika Lembaga sudah memilih simpan dan ajukan, maka pengajuan tidak bisa diperbaiki/dibatalkan, kecuali sudah ditolak oleh Kemenag Kab/Kota/Kanwil/Pusat.

Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

1. Proposal Bantuan diajukan pada periode tanggal 14 Februari 2023 s.d. 10 Maret 2023

dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun

Anggaran 2023;

2. Periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil

Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d. 17 Maret 2023;

3. Proses pengajuan proposal Bantuan, penetapan calon penerima Bantuan, proses

pencairan dana Bantuan, serta keikut-sertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan

dana awal kepada Pesantren;

4. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS

dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama;

5. Untuk informasi dan konsultasi teknis aplikasi SIMBA dapat menghubungi Hery Irawan

(0856-9345-8934);

Demikian dan terima kasih, wassalam.

Selasa, 14 Februari 2023

JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PKPPS TAHUN 2023

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di lingkungan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Dalam menjamin mutu pendidikan, semua aspek baik pendidik, satuan pendidikan dan Pemerintah perlu melakukan penilaian hasil belajar untuk peserta didik agar dapat melihat kualitas keberlangsungan proses pembelajaran di lingkungan PKPPS.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Petunjuk teknis ini disusun bertujuan sebagai pedoman bagi lingkungan Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dalam melaksanakan mekanisme penilaian hasil belajar santri sebagai standar peningkatan mutu pendidikan.

Lingkup Penilaian

1. Penilaian pendidikan pondok pesantren tingkat ula, wustha, dan ulya terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh ustadz/ah;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan

c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

2. Penilaian hasil belajar santri pada pendidikan tingkat ula, wustha, dan ulya meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

3. Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh ustadz/ah untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku santri.

4. Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan santri.

5. Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan santri menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

6. Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan poin (5) dilakukan oleh ustadz/ah, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

                                    DOWNLOAD JUKNIS PENILAIAN PKPPS 2023

DOWNLOAD E-RAPOT PKPPS

Sabtu, 11 Februari 2023

MODERASI BERAGAMA BAGI PONDOK PESANTREN

Tidak ada komentar:

 


Berikut kami sampaikan soft file Buku Moderasi Beragama; Pengembangan dan Implementasinya dalam Pendidikan Pesantren terbitan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.


Buku Moderasi Beragama pada Pondok Pesantren

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang ditujukan bagi masyarakat. Pada umumnya karena berbagai alasan, masyarakat tersebut tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah (di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK). Keberadaan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal tersebut memberikan harapan kepada masyarakat. Pelaksanaan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi lulusannya yang dinyatakan dan di akui setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah ialah santri berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun, yang tidak sedang belajar pada SD/MI/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/Kejar Paket A/bentuk lain yang sederajat, SMP/MTs/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/Kejar Paket B/ bentuk lain yang sederajat, dan SMA/MA/SMK/MAK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Kejar Paket C/ bentuk lain yang sederajat.

IZIN OPERASIONAL

Pemberian izin operasional pendirian pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh masyrakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk jenjang Ulya, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jenjang Ula dan Wustha. Dalam hal pengajuan izin operasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: • Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum; • Memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP); • Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; • Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus penyelenggara pendidikan kesetaraan; • Kesiapan pelaksanaan kurikulum pendidikan kesetaraan; • Kualifikasi tenaga pendidik/ustadz mata pelajaran; • Tersedia tenaga kependidikan paling sedikit meliputi penanggungjawab pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi; • Tersedia sarana dan prasarana belajar; • Memiliki rencana pembiayaan pendidikan; • Telah melaksanakan proses pembelajaran minimal 2 tahun pelajaran; dan • Bersedia dan sanggup melaksanakan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dibuktikan dengan surat pernyataan.

JENJANG PENDIDIKAN 

• Pendidikan kesetaraan jenjang Ula pada Pondok Pesantren Salafiyah memiliki 6 (enam) tingkatan, kelas 1 s.d 6 setara SD/MI/bentuk lain yang sederajat. 
• Pendidikan kesetaraan jenjang Wustha pada Pondok Pesantren Salafiyah memiliki 3 (tiga) tingkatan, kelas 7 s.d 9 setara SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat. 
• Pendidikan kesetaraan jenjang Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah memiliki 3 (tiga) tingkatan, kelas 10 s.d 12 setara SMA/MA/SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat.

untuk mengetahui secara lengkap tata cara penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah silahkan Download panduan dibawah ini



Selasa, 07 Februari 2023

PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Pendidikan Pesantren diselenggarakan oleh Pesantren sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri. Pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal memerlukan pengaturan yang efektif dan efisien. Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan mengenai izin pendirian atau penyelenggaaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan dalam ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan pedoman mengenai pendirian dan penyelenggaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal yang kesemuanya menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal, namun masih memerlukan ketentuan sebagai acuan teknis dan untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dalam bentuk petunjuk teknis. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal dengan maksud untuk memberikan acuan teknis serta untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh pemangku kepentingan, yang bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal.

juknis-izin pendirian satuan pendidikan Pondok pesantren

Senin, 06 Februari 2023

PENGUMUMAN PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PKBM PADA TAHUN 2023

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes - Terkait pelaksanaan akreditasi satuan PAUD dan PKBM (PKPPS) pada tahun 2023, BAN PAUD dan PNF menginformasikan bahwa pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dapat dilakukan oleh satuan PAUD dan PKBM melalui aplikasi Sispena: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena  mulai tanggal 6 Februari 2023. Mengenai tata cara pengisian instrumen PPA satuan PAUD dan PKBM dapat dilihat melalui laman: https://www.youtube.com/watch?v=UqgI0OioXU8

setelah klik laman sispena silahkan bapak/ibu masuk dengan menggunakan NPSN lembaga Bapak, setelah login dimenu sebelah kiri Bapak dapat klik pada menu "INPUT PPA", nanti akan tampil butir-butir yang perlu dilengkapi dengan menggunakan file yang diperlukan pad instrumen PPA.

Pelatihan asesor ini juga menyeleksi kesungguhan dan ketekunan asesor selama 4 hari penuh. Selain mengikuti paparan materi yang disajikan nara sumber, pada sore dan malam hari asesor juga wajib menyelesaikan tugas praktek yang diberikan.  Sungguh luar biasa perjuangan yang harus dilalui asesor saat mengikuti pelatihan. Hal yang menjadi tuntutan asesor saat mengerjakan tugas praktek adalah kemampuan substansi pada rumpunnya (PAUD/LKP/PKBM) dan kemampuan IT yang terkait dengan sispena 3.0.  Asesor dituntut paham terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), landasan yuridis, landasan teoritis serta fakta empiris dari setiap butir baik yang ada pada Instrumen EDS-PA maupun IPV. Satu hal yang menarik, fakta di lapangan menunjukkan tidak hanya pemahaman substansi dan IT yang diperlukan untuk lolos dalam pelatihan uji kompetensi asesor ini. Yang tidak kalah penting adalah komitmen waktu dalam melaksanakan pelatihan. Beberapa peserta ada yang akhirnya mundur dari pelatihan karena tidak dapat membagi waktu dengan kepentingan lainnya. Desain pelatihan memang buat sedemikian rupa agar mendapatkan asesor profesional dan kompeten. Saat ini hasil PUKA telah diumumkan dan bahkan telah mulai melaksanakan tugas dalam rangka pengembangan instrument melalui piloting yang dilakukan pada 5000 satuan pendidikan PAUD, LKP dan PKBM. PUKA telah berhasil dilaksanakan dengan lancar di semua provinsi sesuai dengan agenda kerja yang dibuat. Semoga semua kerja keras ini berdampak pada hasil yang ditargetkan, yaitu terwujudnya asesor profesional dan berkompeten sesuai kebutuhan untuk siap menghadapi akreditasi tahun 2021 dengan kuota sebanyak 16.023 satuan PAUD dan PKBM.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama satuan PAUD dan PKBM disampaikan banyak terima kasih.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/beragam-kebijakan-akreditasi-era-pandemi

Minggu, 05 Februari 2023

APLIKASI UJIAN SEKOLAH BERBASIS KOMPUTER USPBK PKPPS 2023

Tidak ada komentar:

 


Bismillahirohmanirrohim 

Assalamulaikum wr wb 

kami hormati para kiyai, bu Nyai  serta para Asatidz-ah PKPPS se-Indonesia 

Sesuai dengan Juknis nomor 285 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2023 pada Bab II Penyelengara Ujian Satuan Pendidikan dengan model CBT (computer based test), maka dengan ini kami DPP FK-PKPPS menyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan sistem CBT yang di maksud dengan brosur di atas 

dengan cara sebagai berikut : 

1. Pendaftaran melalui link : https://daftar.uspbk-pkpps.online

vidio tutorial pendaftaran dan cetak kwitansi

https://youtu.be/rVNQKSDpkGk


setelah mendapat e-mail balasan, silahkan klik : 

https://daftar.uspbk-pkpps.online/

 

2. Petunjuk untuk admin

https://youtu.be/D3SjdQcG78Q 


3. petunjuk untuk client komputer

https://youtu.be/P4XeGBtgl-E


4. petunjuk penggunaan client HP

https://youtu.be/hnwEkUAMPfk


5. untuk data 

https://drive.google.com/drive/folders/1INnBcF6t2Y_KfqZ8tKkbXpmWncHe3XH2?usp=sharing



demikian informasi kami sampaikan, semoga program ini dapat meningkatkan kwalitas PKPPS di mata dunia 

atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


DPP FK-PKPPS


Sabtu, 04 Februari 2023

PEMBERITAHUAN DAN PEDOMAN PENCAIRAN DANA BOS PONDOK PESANTREN TAHUN 2023

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.com - Berpedoman pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 483 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Penetapan Santri Tingkat Wustha/Diniyah Formal/Muadalah/PPS Penerima Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2023, diberitahukan bahwa nama Satuan Pendidikan (terlampir) yang Saudara pimpin sebagai penerima penyaluran dana BOS pada Pesantren tahap 1. Adapun untuk proses pencairan agar Saudara segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: 

1. RAB (Rencana Anggaran Biaya). 

2. Kuitansi/Bukti Penerimaan. 

3. Perjanjian Kerjasama/Kontrak. 

Kelengkapan persyaratan tersebut di atas segera dikirim ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Subdit Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dengan format sebagaimana terlampir melalui Tim Teknis BOS Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Semua dokumen persyaratan pencairan dijadikan satu file dan diberi nama jenjang dan nomor urut dalam SK (contoh: Wustha_no. urut dalam SK). Jika terdapat lembaga memiliki lebih dari satu jenjang (Ula, Wustha dan Ulya) file dimaksud harus dipilah sesuai dengan masing-masing jenjang. Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Miftahul Huda (081315013903) atau Krisnawan (081282527348) .

Suspem BOS PKPPS Tingkat Ulya 

Suspem BOS PKPPS Tingkal Wustha 

Suspem BOS PKPPS tingkat Ula


Jumat, 03 Februari 2023

JUKNIS STANDAR AKADEMIK PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH Nomor 633 tahun 2019

Tidak ada komentar:

 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kementerian Agama sebagai kementerian yang membawahi berbagai satuan pendidikan, baik lembaga formal, seperti PGRA, MI, MTs, MA, dan PTKI, maupun lembaga non-formal, seperti pondok pesantren memiliki andil dalam memperoleh tujuan pendidikan nasional. Pondok Pesantren merupakan satuan pendidikan yang dikelola di bawah naungan Kemenag juga perlu disediakan pendidikan kesetaraan sebagai legalitas bagi para lulusannya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan pendidikan kesetaraan tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan santri yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu pondok pesantren pada tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya.

Hal tersebut di atas merujuk kepada ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal, dalam hal ini pondok pesantren, dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

B. Ketentuan Umum

1. Pendidikan Kesetaraan adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.

2. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelengarakan jenis pendidikan lainnya.

3. Santri adalah sebutan lain santri yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelalajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah.

4. Ustadz adalah sebutan lain tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Salafiyah yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5. Pendidikan kesetaraan tingkat ula adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.

6. Pendidikan kesetaraan tingkat wustha adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.

7. Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.

8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

10. Wajib Belajar yang selanjutnya disebut Wajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan layanan, perluasan dan pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara pada masa usia sekolah.

11. Pendidikan Dasar adalah merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah dalam bentuk SD/MI/bentuk lain yang sederajat serta SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

12. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.

13. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.

14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

15. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai pertanggungjawaban pendidikan.

16. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas

JUKNIS STANDAR AKADEMI LENGKAP BISA DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI

KLIK DISINI

Juknis BOS Pondok Pesantren tahun 2023

Tidak ada komentar:

 Untuk Juknis BOS Pondok Pesantren tahun 2023 silakan buka link pada bagian bawah tulisan ini. juknis merupakan rambu rambu dalam melakukan kegiatan. dalam hal ini juknis BOS bagi Pondok Pesantren Muadalah, Pendidikan Kesetaraan , dan Pendidikan Diniyah Formal (KPPS, PDF & Pesantren Muadalah).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. artikel ini merupakan update tulisan sebelumnya yang berkenaan dengan file unduh gratis free download petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.

dahulu, yang mendapatkan bos bernama Pondok Pesantren Salafiyah Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Tahun 2023 agak berbeda dengan juknis sebelumnya atau tetap sama saja silakan mencermati.

perbedaan itu terletak pada pemisahan juknis yang pada tahun sebelumnya juknis BOS PPS digabung dengan Juknis BOS untuk Madrasah. saya pribadi tidak mencermati, hanya upload file paling mutakhir untuk petunjuk BOS PKPPS, Pendidikan Diniyah Formal dan Pesantren Muadalah.

selanjutnya pesantren mempunyai petunjuk yang terpisah melalui SK Dirjen tersendiri.

setelah beberapa saat menunggu akhirnya muncul juknis secara terpisah dari madrasah. dengan juknis ini menjadikan acuan penggunaan dana BOS bagi pondok pesantren.

berguna dalam segi pengajuan, verifikasi, pencairan, pelaporan, monev, tim dan lainnya.

semoga bisa bermanfaat.

untuk download juknis BOS Pesantren 2023 Pendidikan kesetaraan Ula Wustha Pendidikan Menengah Ulya bisa di download dibawah ini.

Selain itu kami lampirkan juga sk dirjen yang menjadi acuannya.

Juknis tahun 2023 dan Petunjuk Teknis sebelumnya untuk Koleksi

sebelumnya Kementerian Agama juga menerbitkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Pondok Pesantren, bisa menjadi komparasi bagaimana perubahannya dari tahun ketahun.

juknis bos bisa anda download di link dibawah ini.

Junik BOS PPS 2016

juknis bos 2017

kali saja anda membutuhkan kelak untuk penelitian atau melakukan mencocokan data pada saat ada pemeriksaan dari BPK maupun Itjen Kemenag.

Juknis Bos Pesantren Tahun 2023

dibawah ini adalah yang dapat anda unduh langsung atau download dalam format pdf.

Fungsinya sebagai acuan dan dasar dalam penggunaan dana operasional pada Pendidikan kesetaraan pondok pesantren baik jenjang ula wustha maupun ulya. Juknis Bos Pesantren Tahun 2023

tentunya juga pada SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) dan juga PDF (Pendidikan Diniyah Formal) pada Pondok Pesantren.

Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren 2023

Download Juknis BOS Pesantren tahun 2022

Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pesantren tahun 2021

Download Juknis Bos Pondok Pesantren tahun 2020

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan pada Pondok Pesantren dari Kementerian Agama untuk tahun pencairan 2023

Semoga pesantren semakin maju dan berkembang secara baik dan konstant.

oh iya, khususnya petunjuk pada tahun 2023, kami ucapkan special thanks to miss Ida Kusumantidiah yang telah membagikan file format PDF ini sehingga sampai ke tangan anda.

 
Copyright ©2016 PENDIDIKAN KESETARAAN PONPES • All Rights Reserved.
Distributed By Protemplateslab & Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger