Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman keluiusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan Ijazah.
PENGUMUMAN KELULUSAN
Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN 2023 KLIK DISINI
JUKNIS PENULISAN IJAZAH PKPPS TAHUN 2023 KLIK DISINI