Selasa, 21 Maret 2023

CARA MENDAFTAR AKREDITASI BAGI SEKOLAH KESETARAAN TAHUN 2023

1 komentar:

 


Salam Kemajuan,

Semangat Pendidikan Kesetaraan Berkemajuan bersama pkpps-ponpes.com, Berikut kami sajikan cara untuk dapat menggunakan SISPENA dalam rangka pendataan lembaga pendidikan atau sekolah dengan tujuan mengkuti Akreditasi.

Akreditasi merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta. Akreditasi harus selalu di perbaharui setiap 5 tahun sekali.

Sebelum melangkah kepada nilai akreditasi kita harus mengetahui aplikasi atau portal khusus untuk melakukan pendaftaran Akreditasi, mengetahu aplikasi dasar untuk pengimputan data dan dokumen sekolah yang menjadi persyaratan utama sebelum melakukan akreditasi, aplikasi tersebut bernama SISPENA.

Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah/ Sispena merupakan aplikasi berbasis web, artinya dapat diakses kapan saja, dimana saja selama mendapatkan akses internet. Pada aplikasi Sispena, terdapat dua kategori yaitu sekolah sasaran dan bukan sasaran.

Untuk melihatnya harus login terlebih dahulu pada Aplikasi Sispena dengan mengikuti panduan cara registrasi/ login aplikasi Sispena berikut ini:

1.   Buka Website Aplikasi Sispena

Ketiklah alamat/ url https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena ke browser atau sispena yang bisa digunakan.


2.   Registrasi Akun Sekolah

Setelah terbuka halaman login Sispena silakan masukkan username serta password standar berupa NPSN “nantinya pasword dapat diubah saat sudah login”. Pada bagian level pengguna pilih sebagai sekolah.

Selanjutnya, jika muncul kotak ceklis / verifikasi gambar maka harus dijawab, kemudian baru bisa login aplikasi Sispena.


3.   Isi Identitas Sekolah Secara Lengkap

Saat pertama kali login Sispena. Sistem otomatis menampilkan jendela form isian identitas sekolah. Lengkapi form tersebut sampai selesai, pastikan form email sudah terisi, karena email ini nantinya digunakan sebagai akun recovery akun sispena jika lupa password.

4.   Login ke Beranda Aplikasi Sispena

Setelah melengkapi identitas sekolah, maka akan masuk ke area penilaian evaluasi diri sekolah, jika pada menu ini tidak terdapat data atau kosong artinya belum di maping sebagai sasaran akreditasi tahun berjalan “yang melakukan mapping bukan kita ya, tapi BAP”. Namun jika terdapat menu penilaian berarti telah disasar sebagai peserta akreditasi pada aplikasi Sispena.

Bagi yang belum termasuk sasaran akreditasi jangan khawatir, karena masih tetap dapat mencoba penilaian berdasarkan instrumen baru dengan memanfaatkan Fitur Simulasi Sispena pada bagian kiri.


5.   Isi dan Lengkapi Instrumen Akreditasi Sekolah

Dalam  tabel  evaluasi diri sekolah terdapat 6 menu yang harus dilengkapi yaitu Pernyataan  Kepala Sekolah, Prasyarat Akreditasi, Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP), Photo Pendukung, Penilaian EDS dan Kartu Kendali.

Berikut penjelasan Cara Login ke SISPENA BAN PAUD PNF Terbaru:
1. Silahkan bula url login ke : https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/login 
2. akan muncul halaman login seperti berikut:


3. Isikan user dan Sandi menggunakan nomer NPSN Sekolah
4. Selanjutnya klik Masuk atau sign in
5. akan tampil halaman dashboard


6. Silahkan edit profil sekolahnya
7. upload 5 Penilaian Prasyarat Akreditasi PPA diantaranya
    a. Surat Pengajuan Akreditasi dari kepala sekolah
    b. Jumlah Siswa
    c. Kualifikasi  Pendidik
    d. Ijin Opersional dan NPSN
    e. Kurikulum KTSP
8. Selanjutnya isi dokumen sesuai yang diminta

Demikian tutorial cara untuk bisa mengajukan Akreditasi pada SISPENA tahun 2023 bagi Sekolah Kesetaraan pondok Pesantren Salafiyah. perlu kami ingatkan link yang digunakan adalah BAN PAUD PNF bukan yang lain. Terima kasih

Sabtu, 18 Maret 2023

CARA MENAMBAH GAMBAR KE ENTRI BLOG

Tidak ada komentar:

 

Anda dapat menambahkan foto, gambar lain, dan video ke setiap entri blog yang dibuat.

Menambahkan gambar ke entri blog

Gambar di blog disimpan dalam Arsip Album Google dan pop-up di Blogger ketika Anda menyisipkannya ke halaman atau entri blog.
Catatan: Foto atau video yang diupload akan diperhitungkan dalam batas penyimpanan jika:

  • Jika tinggi atau lebar foto Anda melebihi 2.048 piksel.
  • Video lebih lama dari 15 menit.
     
  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan gambar.
  5. Pada Editor Entri, klik Sisipkan gambar Sisipkan gambar.
  6. Pilih tempat asal gambar yang ingin Anda upload.
  7. Pilih satu atau beberapa gambar untuk diupload.
  8. Klik Tambahkan yang dipilih.
  9. Jika gambar sudah ada dalam entri, klik untuk mengubah ukuran, teks, atau perataannya pada halaman.
Menambahkan gambar ke entri secara cepat dengan menariknya:
  1. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan gambar.
  2. Tarik gambar dari folder atau desktop ke halaman entri di tempat yang Anda inginkan.

Mencegah gambar terbuka di overlay

Secara default, gambar pada blog Anda akan dibuka di overlay besar yang disebut Lightbox. Untuk mencegah gambar terbuka di Lightbox:

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Di menu sebelah kiri, pilih Setelan lalu Entri, komentar, dan berbagi.
  5. Pada bagian "Entri", cari “Tampilkan gambar dengan Lightbox" lalu pilih Tidak.

Catatan: Jika Tampilan Dinamis diaktifkan, gambar dalam blog Anda hanya bisa dibuka dengan menonaktifkannya.

Menghapus gambar dari album

Anda dapat menghapus gambar dari arsip album kapan saja. Jika Anda menghapus gambar dari album blog di Arsip Album, gambar juga akan dihapus dari blog.
Catatan: Jika Anda menempatkan foto dari folder pribadi di blog, salinannya dapat muncul di folder tersebut dan di Arsip Album. Jika ingin benar-benar menghapus foto tersebut dari Arsip Album, Anda harus menghapusnya dari kedua tempat: folder pribadi dan album blog di Arsip Album.

Memecahkan masalah upload

Jika Anda memiliki masalah proses upload gambar, hapus cache dan cookie, kemudian cobalah langkah-langkah berikut:

  • Nonaktifkan pemblokir pop-up Anda atau tambahkan Blogger.com dalam setelan pemblokir pop-up.
  • Nonaktifkan plugin yang telah diinstal pada browser Anda.
  • Coba versi terbaru Google Chrome, Mozilla Firefox, dan Internet Explorer.

Menambahkan video ke blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Pilih blog yang akan diperbarui.
  4. Buat entri baru atau edit entri untuk menambahkan video.
  5. Pilih Editor Entri, klik Sisipkan video Sisipkan video.
  6. Pilih video yang ingin Anda gunakan.

Catatan:

  • Hindari penambahan konten yang di-host oleh orang lain tanpa persetujuan mereka.
  • Hindari penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa otorisasi. Pelajari lebih lanjut tentang kebijakan hak cipta Blogger.
  • Hindari penambahan konten yang melanggar kebijakan konten kami. Ini termasuk citra eksplisit yang diposting tanpa persetujuan subjek dan konten yang mengandung perkataan yang mendorong kebencian, kekerasan, serta konten yang tidak sopan.

Mengelola video Anda

Anda dapat melihat, mendownload, atau menghapus semua video yang diupload ke blog Anda.

Sebagai pemilik blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Klik blog yang ingin Anda kelola videonya.
  4. Di menu sebelah kiri, klik Setelan lalu Lainnya.
  5. Di bagian "Impor & backup", cari "Video dari blog Anda" lalu klik Kelola video. Perpustakaan video Anda akan terbuka di jendela baru.
  6. Untuk menghapus video, klik Hapus. Untuk mendownload video, klik Download.

Sebagai penulis blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Klik blog yang ingin Anda kelola videonya.
  4. Di menu sebelah kiri, klik Setelan lalu Dasar.
  5. Di bagian "Pengelolaan video", cari "Video dari blog Anda" dan klik Kelola video. Perpustakaan video Anda akan terbuka di jendela baru.
  6. Untuk menghapus video, klik Hapus. Untuk mendownload video, klik Download.

Catatan: Pemilik blog dapat melihat, mendownload, dan menghapus semua video yang diupload ke blog mereka. Penulis blog hanya dapat melihat, mendownload, dan menghapus video yang telah mereka upload sendiri ke blog.

Minggu, 12 Maret 2023

PEDOMAN (JUKNIS) PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN SD SMP SMA SMK TAHUN 2023

Tidak ada komentar:

 




Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran 1 dan 2 Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Link Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 atau Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

PENDIDIKAN KESETARAAN JENJANG ULYA LAKSANAKAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN SECARA ONLINE

Tidak ada komentar:

 

USPBK PPS Nasyatul Barokah Gresik (8/3/2023)

www.pkpps-ponpes.com - pada pelaksanaan ujian satuan pendidikan tahun pelajaran 2022-2023 pada PKPPS tingkat Ulya secara serentak melaksanakan ujian sekolah berbasis komputer. 

Peserta Ujian Satuan Pendidian yang berbasis komputer atau CBT tingkat ulya sebanyak 3352 peserta, peserta didik dalam pelaksanaan menggunakan perangkat komputer dan juga android.

Menurut Kepala Satuan Pendidikan PKPPS Nasy'atul Barokah Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik "kami melaksanakan USP ini untuk pertama kali serta insyaAllah tahun ini pertama kali kami meluluskan siswa PKPPS dan alhamdulillah fasilitas komputer atau laptop memadai untuk kelancaran pelaksanaan USPBK, jaringan internet dan lainnya semuanya lancar dan sukses".

Penyediaan aplikasi ujian sekolah berbasik komputer ini di fasilitasi oleh POKJA Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah FKPKPPS, sehingga memudahkan dalam penyelenggaraan ujian bagi lembaga PKPPS, serta ujian ini modelnya full online, kata Adi Saputra Ketua Pokja FKPKPPS DKI Jakarta 

Kamis, 02 Maret 2023

JUKNIS BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN KESETARAAN

Tidak ada komentar:

 


www.pkpps-ponpes.comJuknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu. Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber days manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanva perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.


Juknis Bantuan Insentif Pendidik

Form Pengajuan Insentif pendidik 2023

 
Copyright ©2016 PENDIDIKAN KESETARAAN PONPES • All Rights Reserved.
Distributed By Protemplateslab & Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger