ASAS penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas peserta, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan. Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dengan tujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
SHARE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar