ASAS penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas peserta, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan. Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dengan tujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kamis, 23 Februari 2023
CONTOH PROPOSAL BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN
Bantuan BOP Pondok pesantren memerlukan rekomendasi, ada pilihan, tidak harus keduanya ya, bisa rekomendasi Kabupaten atau Kota (Kantor Kemenag) atau rekomendasi dari Kakanwil (Provinsi).
Pilih salah satunya saja rekomendasi yang hendak sampean lampirkan.
Dalam mendapatkan rekomendasi ini tentu sampean membuat permohonan kepada Kepala untuk merekomendasikan pondok anda supaya mendapatkan bantuan BOP Pondok Pesantren.
Tujukan surat ini kepada penanda tangan rekomendasi, bisa Kakanwil atau Kankemenag.
Kami membuat contoh pengajuan rekomendasi yang include pada contoh proposal.
Perkara bentuknya rekomendasi seperti apa, tidak ada acuannya, bisa saja beda kepala berbeda redaksi dan susunan kalimat.
Mengacu kepada edaran, isian pokok dalam surat rekomendasi yaitu menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan pondok pesantren sebagai pemohon bantuan.
Anda bebas untuk mengedit, mengubah, menambah, mengurangi maupun sama sekali mengabaikan contoh yang kami unggah, itu hak prerogatif anda.
Sebaiknya anda cermati pula untuk banyak mengganti kata pontren pada proposal ini menyesuaikan dengan nama lembaga anda.
Jangan sampai nanti proposal anda nyelonong sampai jakarta tetapi masih banyak keliru dan bertabur nama pesantren lain pada proposal anda.
Ada kendala mengunduh kami lampirkan tautan pengunduhannya;
Rabu, 15 Februari 2023
PENDAFTARAN KIP-KULIAH 2023
1 | Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah | 14 Februari 2023 | 31 Oktober 2023 |
2 | Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) | 16 Februari 2023 | 27 Februari 2023 |
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
laman pendaftaran KIP-Kuliah
1. Jalur Kemendikbud https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru
2. Jalur Kemenag http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendafataran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas persyaratan (KTP, KK, Kartu PIP/PKH, foto warna 3x4, raport, transkip nilai dari sekolah, rekening listrik, pembayaran pbb, surat penghasilan orang tua, foto rumah, pakta integritas)
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara)
BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2023
Berikut poin konsultasi umum terkait aplikasi SIMBA:
1. Bantuan dapat diakses dan diajukan oleh lembaga sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.
2. Pengajuan bantuan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil sesuai jadwal yang ditetapkan Pemberi Bantuan.
3. Ketentuan alur akses SIMBA bagi Akun Pesantren:
- Pesantren yang sudah memiliki tanda daftar/IJOP/Nomor Statistik Pesantren.
- Pesantren sudah terdaftar dan memiliki Akun EMIS.
- Pesantren sudah melengkapi seluruh isian data di EMIS.
- Pesantren sudah berhasil mendownload BAP (Berita Acara Pendataan).
- Pesantren sudah menunggu 1X24 Jam setelah melengkapi data EMIS dan download BAP.
- Pesantren Login SIMBA menggunakan Akun EMIS-nya.
4. Jika muncul keterangan ”Data Lembaga Anda Belum Lengkap. Silahkan Login ke EMIS terlebih dahulu dan lengkapi data lembaga Anda”, menunjukkan bahwa Akun EMIS Anda belum lengkap dan silahkan dicek kembali dan dilengkapi seluruh data di EMIS.
5. Jika muncul keterangan ”Mohon Maaf, Username dan Password Anda Salah. Silakan login dengan Akun EMIS lembaga yang terdaftar pada EMIS dan yang selama ini digunakan untuk melakukan updating data pada EMIS”, menunjukkan bahwa Email/Password yang dimasukkan tidak sesuai/salah dengan Akun EMIS.
6. Terdapat info keterangan pada jenis berkas persyaratan, silakan arahkan kursor (mouse) pada tanda “i” warna biru (hanya arahkan, tdk diklik) dan silakan dibaca teliti keterangannya.
7. Keterangan/Status “Mengajukan” menunjukkan pengajuan belum diverifikasi/diproses oleh Kemenag Kab/Kota setempat.
8. Jika dokumen pengajuan bantuan belum lengkap dan akan dilengkapi pada hari berikutnya silakan pilih simpan sebagai draft dengan sebelumnya mengupload minimal 1 dokumen.
9. Jika Lembaga sudah memilih simpan dan ajukan, maka pengajuan tidak bisa diperbaiki/dibatalkan, kecuali sudah ditolak oleh Kemenag Kab/Kota/Kanwil/Pusat.
Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Proposal Bantuan diajukan pada periode tanggal 14 Februari 2023 s.d. 10 Maret 2023
dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun
Anggaran 2023;
2. Periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil
Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d. 17 Maret 2023;
3. Proses pengajuan proposal Bantuan, penetapan calon penerima Bantuan, proses
pencairan dana Bantuan, serta keikut-sertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan
dana awal kepada Pesantren;
4. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS
dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama;
5. Untuk informasi dan konsultasi teknis aplikasi SIMBA dapat menghubungi Hery Irawan
(0856-9345-8934);
Demikian dan terima kasih, wassalam.
Selasa, 14 Februari 2023
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PKPPS TAHUN 2023
www.pkpps-ponpes.com - Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di lingkungan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Dalam menjamin mutu pendidikan, semua aspek baik pendidik, satuan pendidikan dan Pemerintah perlu melakukan penilaian hasil belajar untuk peserta didik agar dapat melihat kualitas keberlangsungan proses pembelajaran di lingkungan PKPPS.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Petunjuk teknis ini disusun bertujuan sebagai pedoman bagi lingkungan Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dalam melaksanakan mekanisme penilaian hasil belajar santri sebagai standar peningkatan mutu pendidikan.
Lingkup Penilaian
1. Penilaian pendidikan pondok pesantren tingkat ula, wustha, dan ulya terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh ustadz/ah;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
2. Penilaian hasil belajar santri pada pendidikan tingkat ula, wustha, dan ulya meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
3. Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh ustadz/ah untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku santri.
4. Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan santri.
5. Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan santri menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
6. Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan poin (5) dilakukan oleh ustadz/ah, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Senin, 13 Februari 2023
KISI-KISI SOAL UJIAN SATUAN PENDIDIKAN KESETARAAN PKPPS 2022/2023, USP
www.pkpps-ponpes.com - Untuk membantu kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan USP dengan dua metode baik USP berbasis Komputer (USPBK), maupun USP berbasis Peper (USPBP).
Ujian Satuan Pendidikan untuk tingkat Ulya pada tanggal 06 Maret - 12 Maret 2023, Wustha 08 Mei - 14 Mei 2023, sedangkan Ula tanggal 22 Mei - 27 Mei 2023.
Berikut kami sertakan kisi-kisi soal Ujian Satuan Pendidikan PKPPS tahun 2022/2023
Sabtu, 11 Februari 2023
MODERASI BERAGAMA BAGI PONDOK PESANTREN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN
www.pkpps-ponpes.com - Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang ditujukan bagi masyarakat. Pada umumnya karena berbagai alasan, masyarakat tersebut tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah (di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK). Keberadaan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal tersebut memberikan harapan kepada masyarakat. Pelaksanaan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi lulusannya yang dinyatakan dan di akui setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah ialah santri berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun, yang tidak sedang belajar pada SD/MI/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/Kejar Paket A/bentuk lain yang sederajat, SMP/MTs/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/Kejar Paket B/ bentuk lain yang sederajat, dan SMA/MA/SMK/MAK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Kejar Paket C/ bentuk lain yang sederajat.
IZIN OPERASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN
Selasa, 07 Februari 2023
PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
www.pkpps-ponpes.com - Pendidikan Pesantren diselenggarakan oleh Pesantren sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri. Pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal memerlukan pengaturan yang efektif dan efisien. Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan mengenai izin pendirian atau penyelenggaaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan dalam ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan pedoman mengenai pendirian dan penyelenggaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal yang kesemuanya menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal, namun masih memerlukan ketentuan sebagai acuan teknis dan untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dalam bentuk petunjuk teknis. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal dengan maksud untuk memberikan acuan teknis serta untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh pemangku kepentingan, yang bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal.
Senin, 06 Februari 2023
PENGUMUMAN PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PKBM PADA TAHUN 2023
Minggu, 05 Februari 2023
APLIKASI UJIAN SEKOLAH BERBASIS KOMPUTER USPBK PKPPS 2023
Bismillahirohmanirrohim
Assalamulaikum wr wb
kami hormati para kiyai, bu Nyai serta para Asatidz-ah PKPPS se-Indonesia
Sesuai dengan Juknis nomor 285 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2023 pada Bab II Penyelengara Ujian Satuan Pendidikan dengan model CBT (computer based test), maka dengan ini kami DPP FK-PKPPS menyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan sistem CBT yang di maksud dengan brosur di atas
dengan cara sebagai berikut :
1. Pendaftaran melalui link : https://daftar.uspbk-pkpps.online
vidio tutorial pendaftaran dan cetak kwitansi
https://youtu.be/rVNQKSDpkGk
setelah mendapat e-mail balasan, silahkan klik :
https://daftar.uspbk-pkpps.online/
2. Petunjuk untuk admin
https://youtu.be/D3SjdQcG78Q
3. petunjuk untuk client komputer
4. petunjuk penggunaan client HP
https://youtu.be/hnwEkUAMPfk
5. untuk data
https://drive.google.com/drive/folders/1INnBcF6t2Y_KfqZ8tKkbXpmWncHe3XH2?usp=sharing
demikian informasi kami sampaikan, semoga program ini dapat meningkatkan kwalitas PKPPS di mata dunia
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DPP FK-PKPPS
Sabtu, 04 Februari 2023
PEMBERITAHUAN DAN PEDOMAN PENCAIRAN DANA BOS PONDOK PESANTREN TAHUN 2023
www.pkpps-ponpes.com - Berpedoman pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 483 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Penetapan Santri Tingkat Wustha/Diniyah Formal/Muadalah/PPS Penerima Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2023, diberitahukan bahwa nama Satuan Pendidikan (terlampir) yang Saudara pimpin sebagai penerima penyaluran dana BOS pada Pesantren tahap 1. Adapun untuk proses pencairan agar Saudara segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. RAB (Rencana Anggaran Biaya).
2. Kuitansi/Bukti Penerimaan.
3. Perjanjian Kerjasama/Kontrak.
Kelengkapan persyaratan tersebut di atas segera dikirim ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Subdit Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dengan format sebagaimana terlampir melalui Tim Teknis BOS Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Semua dokumen persyaratan pencairan dijadikan satu file dan diberi nama jenjang dan nomor urut dalam SK (contoh: Wustha_no. urut dalam SK). Jika terdapat lembaga memiliki lebih dari satu jenjang (Ula, Wustha dan Ulya) file dimaksud harus dipilah sesuai dengan masing-masing jenjang. Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Miftahul Huda (081315013903) atau Krisnawan (081282527348) .
Suspem BOS PKPPS Tingkal Wustha
Jumat, 03 Februari 2023
JUKNIS STANDAR AKADEMIK PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH Nomor 633 tahun 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kementerian Agama sebagai kementerian yang membawahi berbagai satuan pendidikan, baik lembaga formal, seperti PGRA, MI, MTs, MA, dan PTKI, maupun lembaga non-formal, seperti pondok pesantren memiliki andil dalam memperoleh tujuan pendidikan nasional. Pondok Pesantren merupakan satuan pendidikan yang dikelola di bawah naungan Kemenag juga perlu disediakan pendidikan kesetaraan sebagai legalitas bagi para lulusannya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan pendidikan kesetaraan tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan santri yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu pondok pesantren pada tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya.
Hal tersebut di atas merujuk kepada ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal, dalam hal ini pondok pesantren, dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Ketentuan Umum
1. Pendidikan Kesetaraan adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
2. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelengarakan jenis pendidikan lainnya.
3. Santri adalah sebutan lain santri yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelalajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah.
4. Ustadz adalah sebutan lain tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Salafiyah yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Pendidikan kesetaraan tingkat ula adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.
6. Pendidikan kesetaraan tingkat wustha adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.
7. Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Wajib Belajar yang selanjutnya disebut Wajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan layanan, perluasan dan pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara pada masa usia sekolah.
11. Pendidikan Dasar adalah merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah dalam bentuk SD/MI/bentuk lain yang sederajat serta SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
12. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
13. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
15. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai pertanggungjawaban pendidikan.
16. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
JUKNIS STANDAR AKADEMI LENGKAP BISA DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI
Juknis BOS Pondok Pesantren tahun 2023
Untuk Juknis BOS Pondok Pesantren tahun 2023 silakan buka link pada bagian bawah tulisan ini. juknis merupakan rambu rambu dalam melakukan kegiatan. dalam hal ini juknis BOS bagi Pondok Pesantren Muadalah, Pendidikan Kesetaraan , dan Pendidikan Diniyah Formal (KPPS, PDF & Pesantren Muadalah).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. artikel ini merupakan update tulisan sebelumnya yang berkenaan dengan file unduh gratis free download petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.
Related Posts
- Juknis BOS PPS Wajar Dikdas tahun 2019
- Penyelenggaraan Program Paket C pada Pondok Pesantren Salafiyah
- Bantuan BOP Pesantren 2022 (Muadalah, PDF, PKPPS,Ma’had Aly)
- JUKNIS UPK PPS 2016 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 391 TAHUN 2016
- Juknis Tunjangan Sertifikasi Pondok Pesantren Muadalah Pendidikan Diniyah Formal
- Sertifikasi Guru Pondok Pesantren, Ustadz PKPPS dapat apa Engga?
dahulu, yang mendapatkan bos bernama Pondok Pesantren Salafiyah Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Tahun 2023 agak berbeda dengan juknis sebelumnya atau tetap sama saja silakan mencermati.
perbedaan itu terletak pada pemisahan juknis yang pada tahun sebelumnya juknis BOS PPS digabung dengan Juknis BOS untuk Madrasah. saya pribadi tidak mencermati, hanya upload file paling mutakhir untuk petunjuk BOS PKPPS, Pendidikan Diniyah Formal dan Pesantren Muadalah.
selanjutnya pesantren mempunyai petunjuk yang terpisah melalui SK Dirjen tersendiri.
setelah beberapa saat menunggu akhirnya muncul juknis secara terpisah dari madrasah. dengan juknis ini menjadikan acuan penggunaan dana BOS bagi pondok pesantren.
berguna dalam segi pengajuan, verifikasi, pencairan, pelaporan, monev, tim dan lainnya.
semoga bisa bermanfaat.
untuk download juknis BOS Pesantren 2023 Pendidikan kesetaraan Ula Wustha Pendidikan Menengah Ulya bisa di download dibawah ini.
Selain itu kami lampirkan juga sk dirjen yang menjadi acuannya.
Juknis tahun 2023 dan Petunjuk Teknis sebelumnya untuk Koleksi
juknis bos bisa anda download di link dibawah ini.
kali saja anda membutuhkan kelak untuk penelitian atau melakukan mencocokan data pada saat ada pemeriksaan dari BPK maupun Itjen Kemenag.
Juknis Bos Pesantren Tahun 2023
dibawah ini adalah yang dapat anda unduh langsung atau download dalam format pdf.
Fungsinya sebagai acuan dan dasar dalam penggunaan dana operasional pada Pendidikan kesetaraan pondok pesantren baik jenjang ula wustha maupun ulya. Juknis Bos Pesantren Tahun 2023
tentunya juga pada SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) dan juga PDF (Pendidikan Diniyah Formal) pada Pondok Pesantren.
Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren 2023
Download Juknis BOS Pesantren tahun 2022
Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pesantren tahun 2021
Download Juknis Bos Pondok Pesantren tahun 2020
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan pada Pondok Pesantren dari Kementerian Agama untuk tahun pencairan 2023
Semoga pesantren semakin maju dan berkembang secara baik dan konstant.
oh iya, khususnya petunjuk pada tahun 2023, kami ucapkan special thanks to miss Ida Kusumantidiah yang telah membagikan file format PDF ini sehingga sampai ke tangan anda.
Sejarah PKPPS Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren
Pada saat sedang browsing informasi, saya menemukan instagram PKPPS yang mengulas mengenai sejarah bagaimana PKPPS yang dulunya bernama PPS Wajardikdas.
Dalam informasinya menyebutkan bahwa pendidikan dengan sistem pesantren ini mulai sejak tahun 1596. Namun saya belum mendapatkan alasan tahun ini sebagai patokan, alias sumber valid sebagai penentuan mulai eksis sistem pendidikan pesantren pada tahun dimaksud.
Dan memang pada tahun itu sistem pendidikan pondok pesantren belum mendapatkan pengakuan formal berupa ijazah resmi yang diakui lembaga pemerintah bagi santri yang sudah selesai atau lulus pendidikan.
Namun begitu, banyak alumni atau lulusan pesantren ini yang menjadi penerus perjuangan para kiai ataupun ulama.
Selanjutnya pada era tahun 200 terbit regulasi Wajardikdas untuk Pondok Pesantren Salafiyah, dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 1/U/KB/2000 dan nomor : MA/ 86/ 2000.
Dengan keberadaan SKB ini harapannya para santri yang belajar di pondok pesantren dapat memiliki tanda bukti kelulusan berupa Ijazah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
PPS Wajardikdas pada masa itu regulasinya masih lebih sama seperti Program Paket milik Kemendikbud.
Dengan masa belajar pelajaran umum yang singkat dan yang mengikuti ujian tidak ada batas usia.
Dan selanjutnya tahun 2018 regulasi yang diperuntukan Pondok Pesantren salafiyah banyak perubahan.
Perubahan diantaranya yaitu dari sebelumnya bernama wajardikdas sejak terbit regulasi baru berubah nama menjadi PKPPS yaitu Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
Hal ini Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PKPPS, sistem Pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah. Tambah sistem pendidikan yang setara dengan sistem pendidikan formal pada umumnya.
Pada saat ini tahun 2023 lulusan PKPPS bisa mengikuti pendaftaran mahasiswa jalur SPAN-PTKIN, dengan berbagai jurusan yang bisah di ampuh
www.span-ptkin.ac.id
Besaran dana BOS Pondok Pesantren Ula Wustha Ulya 2023
pkpps-ponpes.com – Informasi besaran dana BOS Pondok Pesantren untuk jenjang pendidikan Ula Wustha dan Ulya pada Pendidikan Kesetaraan, Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Fomal Pondok Pesantren tahun 2023 mengacu kepada petunjuk teknis Bantuan Operasional Pondok Pesantren, sebagaimana pula pada tahun ini.
Dalam petunjuk ini memuat tetek bengek mengenai Bantuan Operasional Pendidikan pada pondok pesantren.
Biasanya menerangkan dari segi form blangko, tata cara mengajukan, besaran dana bantuan untuk setiap jenjang adalah dalam bentuk rupiah.
Pada prinsipnya, besaran dana bos untuk santri pondok pesantren mempunyai persamaan jumlah tidak begitu jauh dengan lembaga pendidikan umum yang formal.
Adapun persamaannya adalah ula = MI/SD, Wustha sama dengan MTs/SMP dan tingkat Ulya mempunyai jumlah yang sama dengan jenjang pendidikan Madrasah Aliyah atau SMA.
namun pada tahun 2023 beda kabupaten Kota bisa memiliki alokasi ber beda untuk masing-masing santri yang menerima BOS dalam satu tahun.
Jenis Pondok Pesantren yang mendapatkan dana BOS
Mengacu isi juknis BOS pada pondok pesantren, yang mendapatkan dana bantuan ini adalah jenis pondok pesantren adalah;
- satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF),
- satuan pendidikan muadalah SPM),
- pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS)
- Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Itulah lembaga pesantren yang mendapatkan alokasi dana ini.
Berapa besaran dana bos untuk pondok pesantren bagi jenjang pendidikan Ula wustha maupun Ulya?
Berikut informasinya.
Besaran Dana BOS Pesantren untuk setiap santri dalam satu tahun Tahun Anggaran 2023
jika pada tahun sebelumnya besaran bos untuk santri mengacu kepada jenjang pendidikan, jumlah dana BOS untuk setiap santri adalah ;
- Satuan PDF, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula Rp. 900,000.- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Jenjang PDF, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha Rp. 1.100,000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Pesantren PDF, satuan pendidikan muadalah (SPM) dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Singkatnya, jenjang ula = 900 ribu, wustha = 1 juta 100 ribu, dan tingkat ulya adalah 1 juta 500 ribu rupiah.
hal ini berlaku untuk masing-masing santri pada lembaga dalam satu tahun khususnya tahun 2021.
namun pada tahun 2023 ketentuan besaran dana bos masing masing santri ada ketentuan yang berbeda.
adapun bunyi dalam juknis adalah sebagai berikut
berikut kami cuplikan alokasi untuk pesantren setara ula wustha dan Ulya sebagai santri penerima dana Bantuan Operasional Sekolah.
Provinsi DKI Jakarta
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
KEPULAUAN SERIBU | 1.130.000 | 1.380.000 | 1.880.000 |
KOTA JAKARTA PUSAT | 970.000 | 1.190.000 | 1.620.000 |
KOTA JAKARTA UTARA | 1.010.000 | 1.240.000 | 1.680.000 |
KOTA JAKARTA BARAT | 980.000 | 1.190.000 | 1.630.000 |
KOTA JAKARTA SELATAN | 1.070.000 | 1.310.000 | 1.790.000 |
KOTA JAKARTA TIMUR | 1.010.000 | 1.230.000 | 1.680.000 |
Provinsi Jawa Barat
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
BOGOR | 1.070.000 | 1.300.000 | 1.780.000 |
SUKABUMI | 900.000 | 1.100.000 | 1.510.000 |
CIANJUR | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
BANDUNG | 960.000 | 1.170.000 | 1.600.000 |
GARUT | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
TASIKMALAYA | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
CIAMIS | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KUNINGAN | 920.000 | 1.120.000 | 1.530.000 |
CIREBON | 920.000 | 1.120.000 | 1.530.000 |
MAJALENGKA | 920.000 | 1.120.000 | 1.530.000 |
SUMEDANG | 930.000 | 1.130.000 | 1.540.000 |
INDRAMAYU | 990.000 | 1.200.000 | 1.640.000 |
SUBANG | 950.000 | 1.160.000 | 1.580.000 |
PURWAKARTA | 940.000 | 1.140.000 | 1.560.000 |
KARAWANG | 910.000 | 1.110.000 | 1.520.000 |
BEKASI | 980.000 | 1.190.000 | 1.630.000 |
BANDUNG BARAT | 960.000 | 1.170.000 | 1.590.000 |
PANGANDARAN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA BOGOR | 1.030.000 | 1.260.000 | 1.720.000 |
KOTA SUKABUMI | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA BANDUNG | 980.000 | 1.200.000 | 1.630.000 |
KOTA CIREBON | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA BEKASI | 970.000 | 1.190.000 | 1.620.000 |
KOTA DEPOK | 1.000.000 | 1.220.000 | 1.660.000 |
KOTA CIMAHI | 950.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
KOTA TASIKMALAYA | 910.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
KOTA BANJAR | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
Provinsi Jawa Tengah
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
CILACAP | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
PURBALINGGA | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
BANJARNEGARA | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KEBUMEN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
PURWOREJO | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
WONOSOBO | 900.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
MAGELANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
BOYOLALI | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KLATEN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
SUKOHARJO | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
WONOGIRI | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
KARANGANYAR | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
SRAGEN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
GROBOGAN | 910.000 | 1.110.000 | 1.520.000 |
REMBANG | 950.000 | 1.170.000 | 1.590.000 |
PATI | 980.000 | 1.200.000 | 1.640.000 |
KUDUS | 940.000 | 1.150.000 | 1.570.000 |
JEPARA | 990.000 | 1.210.000 | 1.650.000 |
DEMAK | 990.000 | 1.200.000 | 1.640.000 |
SEMARANG | 950.000 | 1.160.000 | 1.580.000 |
TEMANGGUNG | 910.000 | 1.120.000 | 1.520.000 |
KENDAL | 910.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
PEKALONGAN | 910.000 | 1.110.000 | 1.520.000 |
PEMALANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
TEGAL | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
BREBES | 930.000 | 1.140.000 | 1.550.000 |
KOTA MAGELANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA SURAKARTA | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA SALATIGA | 920.000 | 1.120.000 | 1.530.000 |
KOTA SEMARANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA PEKALONGAN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA TEGAL | 920.000 | 1.130.000 | 1.540.000 |
Provinsi DIY Yogyakarta
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
KULON PROGO | 960.000 | 1.190.000 | 1.630.000 |
BANTUL | 940.000 | 1.150.000 | 1.570.000 |
GUNUNG KIDUL | 950.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
SLEMAN | 900.000 | 1.100.000 | 1.510.000 |
KOTA YOGYAKARTA | 940.000 | 1.140.000 | 1.560.000 |
Provinsi Jawa Timur
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
PACITAN | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
PONOROGO | 990.000 | 1.230.000 | 1.680.000 |
TRENGGALEK | 950.000 | 1.180.000 | 1.620.000 |
TULUNGAGUNG | 900.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
BLITAR | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
KEDIRI | 900.000 | 1.100.000 | 1.510.000 |
MALANG | 950.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
LUMAJANG | 1.000.000 | 1.250.000 | 1.700.000 |
JEMBER | 960.000 | 1.180.000 | 1.600.000 |
BANYUWANGI | 970.000 | 1.180.000 | 1.610.000 |
BONDOWOSO | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
SITUBONDO | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
PROBOLINGGO | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
PASURUAN | 920.000 | 1.130.000 | 1.540.000 |
SIDOARJO | 1.030.000 | 1.260.000 | 1.720.000 |
MOJOKERTO | 920.000 | 1.120.000 | 1.530.000 |
JOMBANG | 950.000 | 1.180.000 | 1.610.000 |
NGANJUK | 930.000 | 1.140.000 | 1.550.000 |
MADIUN | 970.000 | 1.210.000 | 1.650.000 |
MAGETAN | 1.000.000 | 1.240.000 | 1.690.000 |
NGAWI | 980.000 | 1.210.000 | 1.660.000 |
BOJONEGORO | 940.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
TUBAN | 930.000 | 1.130.000 | 1.540.000 |
LAMONGAN | 1.030.000 | 1.280.000 | 1.750.000 |
GRESIK | 1.120.000 | 1.390.000 | 1.900.000 |
BANGKALAN | 1.010.000 | 1.260.000 | 1.720.000 |
SAMPANG | 1.030.000 | 1.300.000 | 1.810.000 |
PAMEKASAN | 1.030.000 | 1.310.000 | 1.830.000 |
SUMENEP | 1.050.000 | 1.330.000 | 1.860.000 |
KOTA BLITAR | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA PROBOLINGGO | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA PASURUAN | 900.000 | 1.100.000 | 1.510.000 |
KOTA MOJOKERTO | 940.000 | 1.150.000 | 1.570.000 |
KOTA SURABAYA | 1.020.000 | 1.250.000 | 1.700.000 |
KOTA BATU | 900.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
KOTA MADIUN | 990.000 | 1.210.000 | 1.650.000 |
KOTA MALANG | 900.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
KOTA KEDIRI | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
Provinsi Banten
KAB/KOTA | ULA | WUSTHA | ULYA |
PANDEGLANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
LEBAK | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
TANGERANG | 910.000 | 1.110.000 | 1.510.000 |
SERANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA TANGERANG | 950.000 | 1.160.000 | 1.590.000 |
KOTA CILEGON | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA SERANG | 900.000 | 1.100.000 | 1.500.000 |
KOTA TANGERANG SELATAN | 960.000 | 1.170.000 | 1.600.000 |
Demikian informasi tentang besaran dana bos untuk pondok pesantren bagi setiap masing masing santri siswa peserta didik.
Baik pada jenjang ula wustha ulya baik yang belajar pada PKPPS, satuan pendidikan muadalah termasuk Pendidikan Diniyah Formal.
-
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbikan kalender pendidikan kesetaraan pada pon...
-
Salam para Pembelajar, berikut kami ingin berbagi aplikasi rekap Data Kolektif Nilai yang digunakan untuk menulis Ijazah, Surat Keterangan...
-
Bantuan BOP Pondok pesantren memerlukan rekomendasi, ada pilihan, tidak harus keduanya ya, bisa rekomendasi Kabupaten atau Kota (Kantor Ke...